Cara Baru Registrasi Kartu Prabayar, Ribet
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 beserta perubahannyatentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel).
Pengguna bisa mudah melakukan registrasi sendiri yakni cukup hanya dengan mengirimkan no NIK dan Kartu Keluarga saja, namun ada pembatasan registrasi hanya pada 3 no prabayar saja.
Namun, tadi malam, 1 mei 2018 melakukan pendaftaran melakukan format seperti biasa ternyata tidak bisa lagi, terasa lebih ribet karna data yang di minta tidak hanya no NIK dak KK saja, malah diminta juga Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Serta alamat.
Terasa ribet sekali bukan.
Bukannya data No NIK dan KK sudah cukup, mengingat data yang sudah ada pada NO NIK yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu mengandung data yang sangatlah lengkap, bahkan sampai pada data sidik jari kita.
Ribetnya tidak sampai disini saja, jika telah berhasil Mengirim dengan format yang baru, maka pengguna kartu Prabayar dinyatakan sukses Terferivikasi, namun ada tahapan lagi nantinya, yakni proses Validasi.
Selamat mencoba, untuk format barunya bisa dilihat pada Gambar di bawah
Bagaimana menurut kamu? Tulis pendapatmu di kolom Komentar
0 Response to "Cara Baru Registrasi Kartu Prabayar, Ribet"
Post a Comment