Kemenag Siapkan 1,4 Triliun Khusus Untuk Tunjangan Profesi Guru Se-Indonesia
Kemenag Siapkan 1,4 T untuk Tunjangan Profesi
121 Ribu Guru RA/Madrasah
Jakarta (Pinmas)—- Kementerian Agama telah
menyiapkan anggaran lebih dari 1,4 triliun untuk
membayar tunjangan profesi guru RA/Madrasah
bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS). Anggaran
ini diperuntukan bagi 121.384 guru Non PNS yang
berhak mendapatkan tunjangan profesi.
"Dalam APBN tahun anggaran 2015, tunjangan
profesi yang sudah tersedia Rp1.428.426.000
.000,-," demikian disampaikan Dirjen Pendidikan
Islam Kamaruddin Amin melalui siaran pers yang
diterima Pinmas, Rabu (25/02). Kementerian
Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri
Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
Namun demikian, Kamaruddin mengaku bahwa
alokasi anggaran yang tersedia itu baru bisa untuk
membayar tunjangan profesi guru Non PNS secara
flat atau sama rata, belum didasarkan pada hasil
inpassing. Inpasing adalah pemberian kesetaraan
angka kredit, jabatan, dan pangkat antara guru
bukan pegawai negeri sipil (non PNS) dengan
angka kredit, jabatan, dan pangkat antara guru
PNS.
"Masing-masing guru memperoleh secara flat
Rp1.500.000,- per bulan," jelasnya.
Usul ke Bappenas
Kamaruddin mengaku bahwa pihaknya telah
mendata kebutuhan tunjangan profesi bagi guru
Non PNS yang sudah memiliki SK Inpassing.
Menurutnya, anggaran yang dibutuhkan mencapai
Rp Rp2,7 triliun lebih. Artinya, masih ada
kekurangan anggaran pembayaran tunjangan
profesi guru Non PNS sesuai dengan hasil
inpassing yang hampir mencapai Rp1,3 triliun.
Kamarudin menegaskan, selisih kekurangan ini
akan diusulkan ke Bappenas untuk dianggarkan
dalam APBN-P tahun 2015. "Jadi posisi
Kementerian Agama hingga sampai saat ini
menunggu alokasi dana tambahan dari Bappenas,"
pungkasnya. (sholla/mkd/mkd)
link http://kemenag.go.id/index.php?a=beri
ta&id=241631
121 Ribu Guru RA/Madrasah
Jakarta (Pinmas)—- Kementerian Agama telah
menyiapkan anggaran lebih dari 1,4 triliun untuk
membayar tunjangan profesi guru RA/Madrasah
bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS). Anggaran
ini diperuntukan bagi 121.384 guru Non PNS yang
berhak mendapatkan tunjangan profesi.
"Dalam APBN tahun anggaran 2015, tunjangan
profesi yang sudah tersedia Rp1.428.426.000
.000,-," demikian disampaikan Dirjen Pendidikan
Islam Kamaruddin Amin melalui siaran pers yang
diterima Pinmas, Rabu (25/02). Kementerian
Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri
Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
Namun demikian, Kamaruddin mengaku bahwa
alokasi anggaran yang tersedia itu baru bisa untuk
membayar tunjangan profesi guru Non PNS secara
flat atau sama rata, belum didasarkan pada hasil
inpassing. Inpasing adalah pemberian kesetaraan
angka kredit, jabatan, dan pangkat antara guru
bukan pegawai negeri sipil (non PNS) dengan
angka kredit, jabatan, dan pangkat antara guru
PNS.
"Masing-masing guru memperoleh secara flat
Rp1.500.000,- per bulan," jelasnya.
Usul ke Bappenas
Kamaruddin mengaku bahwa pihaknya telah
mendata kebutuhan tunjangan profesi bagi guru
Non PNS yang sudah memiliki SK Inpassing.
Menurutnya, anggaran yang dibutuhkan mencapai
Rp Rp2,7 triliun lebih. Artinya, masih ada
kekurangan anggaran pembayaran tunjangan
profesi guru Non PNS sesuai dengan hasil
inpassing yang hampir mencapai Rp1,3 triliun.
Kamarudin menegaskan, selisih kekurangan ini
akan diusulkan ke Bappenas untuk dianggarkan
dalam APBN-P tahun 2015. "Jadi posisi
Kementerian Agama hingga sampai saat ini
menunggu alokasi dana tambahan dari Bappenas,"
pungkasnya. (sholla/mkd/mkd)
link http://kemenag.go.id/index.php?a=beri
ta&id=241631
0 Response to "Kemenag Siapkan 1,4 Triliun Khusus Untuk Tunjangan Profesi Guru Se-Indonesia"
Post a Comment