Kemenag Siapkan 1,4 Triliun Khusus Untuk Tunjangan Profesi Guru Se-Indonesia

Kemenag Siapkan 1,4 T untuk Tunjangan Profesi

121 Ribu Guru RA/Madrasah

Jakarta (Pinmas)—- Kementerian Agama telah

menyiapkan anggaran lebih dari 1,4 triliun untuk

membayar tunjangan profesi guru RA/Madrasah

bukan Pegawai Negeri Sipil (Non PNS). Anggaran

ini diperuntukan bagi 121.384 guru Non PNS yang

berhak mendapatkan tunjangan profesi.

"Dalam APBN tahun anggaran 2015, tunjangan

profesi yang sudah tersedia Rp1.428.426.000

.000,-," demikian disampaikan Dirjen Pendidikan

Islam Kamaruddin Amin melalui siaran pers yang

diterima Pinmas, Rabu (25/02). Kementerian

Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri

Agama (PMA) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata

Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan

Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.

Namun demikian, Kamaruddin mengaku bahwa

alokasi anggaran yang tersedia itu baru bisa untuk

membayar tunjangan profesi guru Non PNS secara

flat atau sama rata, belum didasarkan pada hasil

inpassing. Inpasing adalah pemberian kesetaraan

angka kredit, jabatan, dan pangkat antara guru

bukan pegawai negeri sipil (non PNS) dengan

angka kredit, jabatan, dan pangkat antara guru

PNS.

"Masing-masing guru memperoleh secara flat

Rp1.500.000,- per bulan," jelasnya.

Usul ke Bappenas

Kamaruddin mengaku bahwa pihaknya telah

mendata kebutuhan tunjangan profesi bagi guru

Non PNS yang sudah memiliki SK Inpassing.

Menurutnya, anggaran yang dibutuhkan mencapai

Rp Rp2,7 triliun lebih. Artinya, masih ada

kekurangan anggaran pembayaran tunjangan

profesi guru Non PNS sesuai dengan hasil

inpassing yang hampir mencapai Rp1,3 triliun.

Kamarudin menegaskan, selisih kekurangan ini

akan diusulkan ke Bappenas untuk dianggarkan

dalam APBN-P tahun 2015. "Jadi posisi

Kementerian Agama hingga sampai saat ini

menunggu alokasi dana tambahan dari Bappenas,"

pungkasnya. (sholla/mkd/mkd)

link http://kemenag.go.id/index.php?a=beri

ta&id=241631

0 Response to "Kemenag Siapkan 1,4 Triliun Khusus Untuk Tunjangan Profesi Guru Se-Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel