Daftar kenaikan gaji PNS berdasakan golongan

Daftar kenaikan gaji PNS berdasakan golongan :



1. Gaji PNS golongan IIa masa kerja 0 tahun, kini menjadi Rp1.816.900

(sebelumnya Rp1.714.100), gaji tertinggi PNS golongan IIa adalah

Rp3.031.100 (sebelumnya Rp2.859.500).



2. PNS golongan IIb terendah Rp1.984.200 (sebelumnya Rp1.871.900),

tertinggi Rp3.159.500 (sebelumnya Rp 2.980.500).



3. Gaji PNS golongan IIc terendah Rp2.068.100 (sebelumnya

Rp1.951.100), tertinggi Rp3.293.000 (sebelumnya Rp3.106.600).



4. Gaji PNS golongan IId terendah Rp2.155.600 (sebelumnya

Rp2.033.600), tertinggi Rp3.432.300 (sebelumnya Rp3.238.000).



5. Gaji PNS golongan IIIa terendah Rp2.317.600(sebelumnya

Rp2.186.400), tertinggi Rp3.806.300 (sebelumnya Rp3.590.900).



6. Gaji PNS golongan IIIb terendah Rp2.415.600 (sebelumnya

Rp2.278.900), tertinggi Rp3.967.300 (sebelumnya Rp3.742.800).



7. Gaji PNS Golongan IIIc terendah Rp 2.517.800 (sebelumnya Rp

2.375.300), tertinggi Rp 4.135.200,00 (sebelumnya Rp 3.901.100).



8. Gaji PNS golongan IIId terendah Rp 2.624.300, tertinggi Rp4.135.200

(sebelumnya Rp4.066.100).



9. Gaji PNS golongan IVa terendah Rp2.735.300 (sebelumnya

Rp2.580.500), tertinggi Rp 4.492.400,00 (sebelumnya Rp 4.238.100).

0 Response to "Daftar kenaikan gaji PNS berdasakan golongan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel