Persyaratan Mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
PPG DALAM JABATAN
1. Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Madrasah Kemenag adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
3. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 (SK Bupati untuk guru honorer/GTT).
4. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
5. Berusia maksimal 58 tahun.
6. Terdaftar dan aktif dalam sistem SIMPATIKA dan mendapat undangan resmi melalui sistem SIMPATIKA.
Untuk syarat guru yang mengikuti PPG dalam jabatan adalah sebagai berikut:
1. Memiliki ijazah D4 atau S1
2. Program studi yang diampu linier dengan ijazah D4 atau S1 yang dimiliki
3. Memiliki nomor pendidik Kemenag atau NPK syarat harus aktif 4 semester berturut-turut di satminkal.
4. Berusia maksimal 58 tahun.
5. Superioritas kan guru yang TMT di bawah tahun 2006.
0 Response to "Persyaratan Mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2018"
Post a Comment