Perpanjang SIM Menggunakan Sistem Online

Berbagai kemudahan telah dilakukan oleh Mabes Polri dalam hal Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Setelah sebelumnya disediakan bus keliling untuk memudahkan masyarakat saat
melakukan Perpanjangan SIM mobil dan motor yang akan habis masa berlakunya, kini Perpanjangan SIM melalui Sistem Online akan
diberlakukan mulai 1 Juli 2015 nanti secara nasional.

Program Perpanjangan SIM Online ini akan diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia, sehingga setiap orang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM nya dapat melakukan di tempat dia tinggal, tanpa perlu kembali ke tempat asal SIM tersebut diterbitkan.
Sementara untuk masyarakat yang ingin membuat SIM Baru masih harus tetap membuatnya di daerah asalnya (sesuai KTP) dengan mengikuti ujian teori dan praktek di tingkat Polres.
Program perpanjangan SIM online saat ini sudah mulai diberlakukan di beberapa provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Maluku dan Papua, untuk 34 provinsi lainnya akan mulai diberlakukan pada Juli 2015 nanti.

Karena sistem ini dilakukan secara online, maka waktu yang diperlukan saat perpanjangan SIM juga akan semakin singkat, hanya perlu waktu sekitar 10 menit untuk memperpanjang SIM secara online.
Sementara program ini masih dikerjakan, masyarakat masih dapat memperpanjang SIM nya melalui mobil keliling yang tersedia di berbagai tempat.

1 Response to "Perpanjang SIM Menggunakan Sistem Online"

  1. info menarik
    bila bisa memperpanjang sim online darimana saja
    terima kasih banyak artikelnya

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel