Tugas dan Fungsi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
kemdiknas.go.id
Jakarta, 09 Februari 2015—Pemerintah telah membentuk direktorat
jenderal (ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(Ditjen Guru dan Tendik).
Pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan
ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lantas apa saja tugas dan
fungsinya?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan
mengatakan, Ditjen Guru dan Tendik mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan
pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
"Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru.
Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu
cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus
membuat direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta,
Jumat (6/2/2015).
Menteri Anies mengatakan, adapun fungsi Ditjen Guru dan Tendik adalah
merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya,
serta tenaga kependidikan.
Adapun fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang
penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan
karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan
peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
Mendikbud mengatakan, fungsi berikutnya adalah melaksanakan kebijakan
di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan
kompetensi, pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan
kesejahteraan tenaga kependidikan.
"Ditjen ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga
kependidikan," katanya.
Fungsi lainnya adalah memberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Fungsi berikutnya, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan,
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
(***)
Jakarta, 09 Februari 2015—Pemerintah telah membentuk direktorat
jenderal (ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(Ditjen Guru dan Tendik).
Pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan
ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lantas apa saja tugas dan
fungsinya?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan
mengatakan, Ditjen Guru dan Tendik mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan
pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
"Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru.
Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu
cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus
membuat direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta,
Jumat (6/2/2015).
Menteri Anies mengatakan, adapun fungsi Ditjen Guru dan Tendik adalah
merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya,
serta tenaga kependidikan.
Adapun fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang
penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan
karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan
peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
Mendikbud mengatakan, fungsi berikutnya adalah melaksanakan kebijakan
di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan
kompetensi, pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan
kesejahteraan tenaga kependidikan.
"Ditjen ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga
kependidikan," katanya.
Fungsi lainnya adalah memberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Fungsi berikutnya, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan,
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
(***)
0 Response to "Tugas dan Fungsi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan"
Post a Comment