Tugas dan Fungsi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan

kemdiknas.go.id

Jakarta, 09 Februari 2015—Pemerintah telah membentuk direktorat

jenderal (ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

(Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

(Ditjen Guru dan Tendik).



Pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan

ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lantas apa saja tugas dan

fungsinya?



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan

mengatakan, Ditjen Guru dan Tendik mempunyai tugas menyelenggarakan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan

pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.



"Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru.

Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu

cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus

membuat direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta,

Jumat (6/2/2015).



Menteri Anies mengatakan, adapun fungsi Ditjen Guru dan Tendik adalah

merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya,

serta tenaga kependidikan.



Adapun fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang

penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan

karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan

peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.



Mendikbud mengatakan, fungsi berikutnya adalah melaksanakan kebijakan

di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan

kompetensi, pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan

kesejahteraan tenaga kependidikan.



"Ditjen ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan

kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga

kependidikan," katanya.



Fungsi lainnya adalah memberian bimbingan teknis dan supervisi di

bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.



Fungsi berikutnya, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang

pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan,

pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga

Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

(***)

0 Response to "Tugas dan Fungsi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel