Contoh SK Tim PKG Madrasah
MI MIHAMMADIYAH TABAT BESAR
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH TABAT BESAR
KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
NOMOR : . MI.17.07/26/OT.03.1/02/2014
Tentang
PEMBENTUKAN TIM PENILAI KINERJA GURU (PKG)
MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH TABAT BESAR
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Kepala MADRASAH IBTIDAIYAH MUHAMMADIYAH TABAT BESAR
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka Penilaian Kinerja Guru tahun Pelajaran 2014/2015 maka perlu dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.
b. Bahwa agar Penilaian Kinerja Guru memperoleh hasil yang maksimal maka perlu ditetapkan Tim Pelaksana Penilaian Kinerja Guru melalui surat keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Susunan Tim Pelaksana Penilaian Kinerja Guru (PKG) MI Muhammadiyah Tabat Besar Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini.
KEDUA : Menugaskan kepada nama – nama yang tersebut dalam lampiran Keputusan ini untuk menyiapkan, menyusun dan melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) MI Muhammadiyah Tabat Besar Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Pelajaran 2014/2015.
KETIGA : Segala biaya yang timbul dalam keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang relevan.
KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2014
Ditetapkan di : Tabat Padang
Pada tanggal : 22 September 2014..
KEPALA MADRASAH
MI MUHAMMADIYAH TABAT BESAR
RUSIHAN, S.Pd.I
NIP. 19730316 199803 1 003
TEMBUSAN :
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. HST
- Pengawas RA/MI Kecamatan Haruyan
- Ketua Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tabat Padang
LAMPIRAN NOMOR : MI.17.07/26/OT.03.1/02/2014
TANGGAL : 22 September 2014..
SUSUNAN TIM PENILAI KINERJA GURU (PKG)
MI MUHAMMADIYAH TABAT BESAR KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
1. Penanggung Jawab : Kepala Kementerian Agama Kab. HST
2. Pengarah : Pengawas RA/MI Kecamatan Haruyan
Penilai Guru dengan tugas tambahan Kepala Madrasah
3. Ketua merangkap Anggota : AMINNUDIN, S.Pd.I (penilai 1)
4. Anggota : MUTMAINNAH, S.Pd.I (Penilai 2)
KEPALA MADRASAH
MI MUHAMMADIYAH TABAT BESAR
RUSIHAN, S.Pd.I
NIP. 19730316 199803 1 003
0 Response to "Contoh SK Tim PKG Madrasah"
Post a Comment