Maklumat PP Muhammadiyah : Penetapan 1 Ramadhan 1435 H
Majelis Tarjih Muhammadiyah dikenal sebagai lembaga yang sangat kental dengan sikap konsisten pemakaian dalil-dali al-Qur`an dan hadits-hadits shahihah/al- maqbuulah, tapi khusus dalam penentuan awal bulan Ramadhan dan awal Syawal dan Zulhijjah sejak tahun 2000 justru meninggalkan hadits shahih yaitu hadits “Shumu li rujyatihi waaf tiruli rukyatihi” riwayat Imam Buhari dan Muslim memilih pemecahan secara ilmu pengetahuan. Padahal dalam model (manhaj) istinbatnya Majlis berlandaskan pada pendekatan bayani, burhani dan irfani secara berurutan (kronologis), dari sikapnya itu seolah-olah Majelis langsung memakai pendekatan burhani secara sharih tanpa memperhatikan pendekatan bayani, padahal ada hadits shaheh yang berfungsi sebagai bayan dalam menetukan/mengawali puasa. Tidak pelak lagi kritik yang lebih tajam mengarah pada Majelis Tarjih, bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah mulai melangkahkan kakinya masuk pada ranah “ingkarus-sunnah”.
Dalam menyikapi kritik ini, Majelis tidak bergeming tapi mampu menyipaki dengan arif sehingga semua pihak dapat menghormati dengan baik.
Majlis berpendapat bahwa masalah penentu awal bulan qomariyah, khususnya dalam mengawali bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah adalah masalah taaquli, bukan ta‟abudi, artinya hal itu termasuk otoritas akal manusia bukan otoritas Tuhan, bukan otoritas kerasulan dan kenabian yang oleh nabi diserahkan kepada manusia hadits “antum a’lamu biumuri dunyakum”
Bagi Tarjih Muhammadiyah paling jauh, hadits-hadits shaheh tentang “shuumu lirukyatihi… tersebut berfungsi sebagai irsyaad, karena jika ditilik dari sejarah yang melingkupi (sababul-wurudl) hadits-hadits tersebut marupakan reaksi basuariyah Rasulullah terhadap laporan sahabat yang telah melihat hilal, kemudian nabi membenarkan kebiasaan masyarakat menandai datangnya bulan baru tersebut dengan melihat hilal karena saat itu belum ada ilmu hisab. Seperti halnya penggunaan arloji sebagai produk iptek sebagai penentuan sudah atau belum masuk waktu shalat, sekalipun secara tegas dalam al-Qur`an Surat al Isra` ayat 78 diperintahkan :
Artinya : “Dirikanlah shalat sesudah matahari berkulminasi”.
- Muhammadiyah berpendapat bahwa penentuan tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal adalah domain ilmu pengetahuan, yang nabi telah serahkan urusan itu kepada manusia sebagaimana sabdanya “antum a‟lamu bi umuri dunyakum”;
- Hadits shahih “shuumu lirukyatihi wa afthiruu li rukyatihi” walaupun menggunakan shighat amar (perintah) dimaksudkan lil-irsyaad (berfungsi petunjuk) bahwa nabi membenarkan yang dipahami masyarakat pada saat itu bahwa melihat hilal sebagai tanda pergantian bulan dari bulan lama kepada bulan baru, karena saat itu belum mengetahui ilmu hisab. Hadits “kunna ummatun ummiyatun laa naktubu wala nahsibu, wasy syahru haa kadza wa haa kadza, fain ghumma alaikum faqduruulah”;
- Tarjih Muhammadiyah meyakini kebenaran hisab haqiqi (kontemporer) sebagaimana yakinnya terhadap jadwal-imsakiyah sebagai produk ilmu hisab; dengan acuan Ijtima’ sebagai batas kulminasi awal dan akhir bulan qomariyah dengan criteria yang diistilahkan “wujudul hilal” sebagai penetapan awal bulan- bulan qomariyah.
PP Muhammadiyah telah mengeluarkan keputusan 1 Ramadhan 1435 H, silahkan download di link bawah :
Download Hasil Penetapan 1 Ramadhan
0 Response to "Maklumat PP Muhammadiyah : Penetapan 1 Ramadhan 1435 H"
Post a Comment