PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2014








MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 34 TAHUN 2014 

TENTANG 

PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum 2013 pada sekolah, 
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan 
Kebudayaan tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh 
Sekolah; 

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem 
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 4301); 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar 
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan 
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang 
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan 
Lembaran Negara Nomor 4496); 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang 
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) 
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan 
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan 
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran 
Negara Nomor 5157); 
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang 
pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara 
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 2 

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125); 
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang 
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta 
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian 
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden 
Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2013 Nomor 126); 
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang 
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah 
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014; 
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A 
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum; 

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN TENTANG PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 
OLEH SEKOLAH. 

BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
1. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), 
Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 
2. Buku adalah Buku Siswa dan Buku Guru Kurikulum 2013 yang 
merupakan buku teks pelajaran dan buku panduan guru yang ditetapkan 
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 
3. Penyedia buku adalah pemenang lelang buku kurikulum 2013 yang 
melakukan kontrak payung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan 
Barang/Jasa Pemerintah. 
4. e-katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, 
spesifikasi teknis, nama penyedia dan harga buku. 

BAB II 
PEMESANAN BUKU 

Pasal 2 

(1) Sekolah harus menyampaikan Surat Pemesanan buku kurikulum 2013 
mulai tanggal 3 Mei 2014 dan paling lambat 28 Mei 2014 kepada penyedia 
buku melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada 
penyedia di wilayahnya. 
(2) Contoh format Surat Pemesanan buku kurikulum 2013 sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan 
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
 3 

(3) Harga satuan buku kurikulum 2013 sesuai dengan harga yang tercantum 
dalam laman: 
http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku 
(4) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinasikan pemesanan buku 
kurikulum 2013 dari setiap sekolah kepada pihak penyedia buku yang 
menjadi pemenang lelang yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan 
Barang/Jasa Pemerintah di wilayahnya. 
(5) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinasikan pemesanan buku 
kurikulum 2013 sesuai surat Pemesanan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 2 ayat (1) secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 
seminggu melalui online/offline oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala 
Dinas Pendidikan yang bertugas untuk memesan buku kepada Penyedia 
Barang/Jasa. 
(6) Buku kurikulum 2013 yang dipesan sekolah harus sesuai dengan jumlah 
siswa, guru kelas, guru mata pelajaran, dan judul buku, serta buku 
cadangan di perpustakaan sebanyak 5% UNTUK SD, SMP dan 10% unutk 
SMA, SMK. 
(7) Judul buku kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang 
dicetak oleh penyedia tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian 
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.. 
(8) Khusus untuk kelas I, VII, dan X jumlah buku kurikulum 2013 yang 
dipesan disesuaikan dengan jumlah siswa penerima BOS. 
(9) Khusus untuk SD, pemesanan buku siswa (tematik) dan buku panduan 
guru (tematik) ditambah untuk kepala sekolah dan guru Pendidikan 
Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK). 
(10) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memastikan semua sekolah di 
wilayahnya telah memesan buku sesuai dengan kebutuhan masing-masing. 
(11) Sekolah tidak diperbolehkan membeli buku kurikulum 2013 selain buku 
yang disediakan oleh pihak penyedia buku yang menjadi pemenang lelang 
yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

BAB III 
PENGIRIMAN BUKU 

Pasal 3 
(1) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan penyedia buku 
tentang waktu pengiriman buku kurikulum 2013 sampai di sekolah sesuai 
dengan pesanan masing-masing sekolah. 
(2) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan kepada sekolah 
tentang waktu pengiriman buku kurikulum 2013 yang dilakukan oleh 
penyedia buku. 
BAB IV 
PENERIMAAN BUKU 

Pasal 4 

(1) Sekolah memeriksa dan menerima buku kurikulum 2013 dari penyedia 
buku sesuai pesanan dan spesifikasi. 
(2) Spesifikasi Teknis buku Teks Pelajaran Sekolah untuk kurikulum 2013 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran III yang 
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4 

(3) Kepala sekolah/petugas yang ditunjuk menandatangani Berita Acara Serah 
Terima Buku. 
(4) Penerimaan buku kurikulum 2013 dibuktikan dengan Berita Acara Serah 
Terima Buku sesuai format Berita Acara Serah Terima Buku Kurikulum 
2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian 
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
(5) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memastikan buku kurikulum 2013 
diterima oleh sekolah sesuai dengan spesifikasi dan jumlah pesanan dari 
masing-masing sekolah. 
(6) Apabila buku buku kurikulum 2013 yang diterima oleh sekolah tidak sesuai 
jumlah yang dipesan dan spesifikasi buku, maka Dinas Pendidikan 
Kabupaten/Kota wajib menyampaikan informasi masalah tersebut kepada 
penyedia buku, Dinas Pendidikan Provinsi dengan tembusan kepada Unit 
Implementasi Kurikulum (UIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

BAB V 
PEMBAYARAN BUKU 

Pasal 5 

(1) Kepala Sekolah/bendahara menandatangani kwitansi pembelian buku buku 
kurikulum 2013 dari penyedia buku sesuai dengan nilai pesanan dengan 
materai cukup. 
(2) Sekolah wajib membayar langsung kepada penyedia buku sejumlah harga 
buku buku kurikulum 2013 beserta harga materai sesuai pesanan pada 
saat buku diterima oleh sekolah. 

BAB VI 
SUMBER DANA 

Pasal 6 

(1) Dana pembelian buku buku kurikulum 2013 untuk SD dan SMP pada 
Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 bersumber dari dana Bantuan 
Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Sosial Buku di Provinsi yang 
telah dikirim ke sekolah. 
(2) Dana pembelian buku buku kurikulum 2013 untuk SMA dan SMK pada 
Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 bersumber dari dana Bantuan 
Operasional Sekolah (BOS). 

BAB VII 
PELAPORAN 

Pasal 7 

(1) Sekolah wajib melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013 kepada 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat 1 (satu) minggu 
setelah buku diterima melalui: 
http://monevkurikulum2013.kemdikbud.go.id 5 

(2) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib membantu sekolah yang tidak 
memiliki jaringan internet untuk mengirimkan laporan penerimaan buku 
kurikulum 2013 melalui: 
http://monevkurikulum2013.kemdikbud.go.id 
(3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memastikan sekolah telah melaporkan 
penerimaan buku kurikulum 2013 dan melaporkan kepada Dinas 
Pendidikan Provinsi. 
(4) Dinas Pendidikan Provinsi memastikan seluruh Dinas Pendidikan 
Kabupaten/Kota telah melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013. 

BAB VIII 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 8 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan 
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 2 Mei 2014 

 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
 REPUBLIK INDONESIA, 




MOHAMMAD NUH 

Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA, 




AMIR SYAMSUDIN 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 

Telah diperiksa dan disetujui oleh : 
Kepala Biro Hukor Dirjen Dikdas Dirjen Dikmen Sesjen 


0 Response to "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2014 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel