PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2014
1
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum 2013 pada sekolah,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh
Sekolah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 2
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 126);
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN TENTANG PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013
OLEH SEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
2. Buku adalah Buku Siswa dan Buku Guru Kurikulum 2013 yang
merupakan buku teks pelajaran dan buku panduan guru yang ditetapkan
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Penyedia buku adalah pemenang lelang buku kurikulum 2013 yang
melakukan kontrak payung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
4. e-katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis,
spesifikasi teknis, nama penyedia dan harga buku.
BAB II
PEMESANAN BUKU
Pasal 2
(1) Sekolah harus menyampaikan Surat Pemesanan buku kurikulum 2013
mulai tanggal 3 Mei 2014 dan paling lambat 28 Mei 2014 kepada penyedia
buku melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada
penyedia di wilayahnya.
(2) Contoh format Surat Pemesanan buku kurikulum 2013 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3
(3) Harga satuan buku kurikulum 2013 sesuai dengan harga yang tercantum
dalam laman:
http://e-katalog.lkpp.go.id/e-katalog-buku
(4) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinasikan pemesanan buku
kurikulum 2013 dari setiap sekolah kepada pihak penyedia buku yang
menjadi pemenang lelang yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di wilayahnya.
(5) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinasikan pemesanan buku
kurikulum 2013 sesuai surat Pemesanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam
seminggu melalui online/offline oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala
Dinas Pendidikan yang bertugas untuk memesan buku kepada Penyedia
Barang/Jasa.
(6) Buku kurikulum 2013 yang dipesan sekolah harus sesuai dengan jumlah
siswa, guru kelas, guru mata pelajaran, dan judul buku, serta buku
cadangan di perpustakaan sebanyak 5% UNTUK SD, SMP dan 10% unutk
SMA, SMK.
(7) Judul buku kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang
dicetak oleh penyedia tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini..
(8) Khusus untuk kelas I, VII, dan X jumlah buku kurikulum 2013 yang
dipesan disesuaikan dengan jumlah siswa penerima BOS.
(9) Khusus untuk SD, pemesanan buku siswa (tematik) dan buku panduan
guru (tematik) ditambah untuk kepala sekolah dan guru Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK).
(10) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memastikan semua sekolah di
wilayahnya telah memesan buku sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
(11) Sekolah tidak diperbolehkan membeli buku kurikulum 2013 selain buku
yang disediakan oleh pihak penyedia buku yang menjadi pemenang lelang
yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BAB III
PENGIRIMAN BUKU
Pasal 3
(1) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan penyedia buku
tentang waktu pengiriman buku kurikulum 2013 sampai di sekolah sesuai
dengan pesanan masing-masing sekolah.
(2) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan kepada sekolah
tentang waktu pengiriman buku kurikulum 2013 yang dilakukan oleh
penyedia buku.
BAB IV
PENERIMAAN BUKU
Pasal 4
(1) Sekolah memeriksa dan menerima buku kurikulum 2013 dari penyedia
buku sesuai pesanan dan spesifikasi.
(2) Spesifikasi Teknis buku Teks Pelajaran Sekolah untuk kurikulum 2013
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4
(3) Kepala sekolah/petugas yang ditunjuk menandatangani Berita Acara Serah
Terima Buku.
(4) Penerimaan buku kurikulum 2013 dibuktikan dengan Berita Acara Serah
Terima Buku sesuai format Berita Acara Serah Terima Buku Kurikulum
2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memastikan buku kurikulum 2013
diterima oleh sekolah sesuai dengan spesifikasi dan jumlah pesanan dari
masing-masing sekolah.
(6) Apabila buku buku kurikulum 2013 yang diterima oleh sekolah tidak sesuai
jumlah yang dipesan dan spesifikasi buku, maka Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota wajib menyampaikan informasi masalah tersebut kepada
penyedia buku, Dinas Pendidikan Provinsi dengan tembusan kepada Unit
Implementasi Kurikulum (UIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
BAB V
PEMBAYARAN BUKU
Pasal 5
(1) Kepala Sekolah/bendahara menandatangani kwitansi pembelian buku buku
kurikulum 2013 dari penyedia buku sesuai dengan nilai pesanan dengan
materai cukup.
(2) Sekolah wajib membayar langsung kepada penyedia buku sejumlah harga
buku buku kurikulum 2013 beserta harga materai sesuai pesanan pada
saat buku diterima oleh sekolah.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 6
(1) Dana pembelian buku buku kurikulum 2013 untuk SD dan SMP pada
Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 bersumber dari dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Sosial Buku di Provinsi yang
telah dikirim ke sekolah.
(2) Dana pembelian buku buku kurikulum 2013 untuk SMA dan SMK pada
Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 bersumber dari dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS).
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 7
(1) Sekolah wajib melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013 kepada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat 1 (satu) minggu
setelah buku diterima melalui:
http://monevkurikulum2013.kemdikbud.go.id 5
(2) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib membantu sekolah yang tidak
memiliki jaringan internet untuk mengirimkan laporan penerimaan buku
kurikulum 2013 melalui:
http://monevkurikulum2013.kemdikbud.go.id
(3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memastikan sekolah telah melaporkan
penerimaan buku kurikulum 2013 dan melaporkan kepada Dinas
Pendidikan Provinsi.
(4) Dinas Pendidikan Provinsi memastikan seluruh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota telah melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR
Telah diperiksa dan disetujui oleh :
Kepala Biro Hukor Dirjen Dikdas Dirjen Dikmen Sesjen
0 Response to "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2014 "
Post a Comment